Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan, Kasus Beasiswa Rp14 Miliar Diusut Tuntas

2 hari yang lalu

Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp14 miliar. Ketiga tersangka adalah Syaridin (Kepala BPSDM Aceh), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Tokoh masyarakat Aceh, Nasruddin atau Nyak Dhien Gajah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja, mengingat dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu diusut tuntas.

Dampak dan Harapan Masyarakat

  • Dana beasiswa seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh, khususnya generasi muda.
  • Penahanan ini dianggap sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang tidak tumpul ke atas.
  • Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
  • Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh.

Langkah Selanjutnya

  • Kejati Aceh didesak untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
  • Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban dan dijebloskan ke penjara.
  • Transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan oleh masyarakat.
Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan, Kasus Beasiswa Rp14 Miliar Diusut Tuntas
0123456789