Kembalikriminal

:Warga Subulussalam, Aceh Khawatir Hilangnya Rp1,6 Miliar Dana Hibah

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

20 Mei 2026

:Warga Subulussalam, Aceh Khawatir Hilangnya Rp1,6 Miliar Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Subulussalam membuka sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Subulussalam pada Rabu sore, 11 Mei 2026. Terdakwa dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna dan 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna terdiri dari empat orang: SM (pimpinan), SH (anggota komisioner), KL (anggota komisioner), dan SS (bendahara tahun 2024), semua mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II B Aceh Singkil.

Detail Dugaan Korupsi dan Proses Hukum

  • Nomor perkara: 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna dan 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, terdaftar 11 Mei 2026
  • Terdakwa: SM (pimpinan), SH (anggota komisioner), KL (anggota komisioner), SS (bendahara 2024)
  • Dana hibah Panwaslih: Rp4 miliar, dengan kerugian negara diduga lebih dari Rp1,6 miliar
  • Status tahanan: empat terdakwa ditahan, satu tersangka lain (DE, sekretaris) masih buron
  • Agenda selanjutnya: pembacaan surat dakwaan lalu eksepsi dari terdakwa sebelum masuk ke fase pemeriksaan barang bukti

Proses hukum ini menunjukkan upaya kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah Aceh, dengan implikasi terhadap kepercayaan publik dan pengelolaan hibah masa depan.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.