News
Mantan Keuchik Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara Korupsi APBG Rp549 Juta
2 jam yang lalu
Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfan Bin Sufyan divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta dengan subsidair 60 hari penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng selama tahun 2018 hingga 2022. Irfan didakwa mencairkan anggaran APBG tanpa bukti pendukung dan tidak melampirkan pertanggungjawaban yang sah, menyebabkan kerugian keuangan negara.
Detail Kasus
- Terdakwa: Irfan Bin Sufyan, mantan Keuchik Gampong Karieng
- Tuntutan Jaksa: 4 tahun penjara
- Vonis Hakim: 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta
- Uang Pengganti: Rp549.306.935
- Kerugian Negara: Rp549.306.935
Kronologi
- Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025
- Sidang putusan digelar pada 2 April 2026
- Jaksa dan terdakwa menyatakan akan memikirkan putusan selama 7 hari
Dampak
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan gampong di Aceh. Diharapkan putusan ini menjadi peringatan bagi pengelola keuangan desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab.
