Kejakung sedang melakukan klarifikasi terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, dan jajarannya terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Proses ini dilakukan dengan hati-hati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak melanggar etik.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland. Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya sekitar Rp 30 juta per desa, namun auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih nilai ini menjadi dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Poin-Poin Penting
- Asas Praduga Tak Bersalah: Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Profesionalitas Penanganan: Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa Kajari Karo dan jajarannya menanganani kasus Amsal Sitepu secara profesional.
- Dugaan Kerugian Negara: Auditor menilai biaya pembuatan video seharusnya Rp 24,1 juta per desa, sementara Amsal menawarkan Rp 30 juta per desa, dengan selisih Rp 202 juta sebagai dugaan kerugian negara.
- Keadilan untuk Pekerja Ekonomi Kreatif: Amsal Sitepu, sebagai pekerja ekonomi kreatif, mengaku hanya mencari keadilan dan khawatir kasus ini akan menakutkan anak muda untuk bekerja sama dengan pemerintah.
Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan etik jika terbukti ada pelanggaran dalam penanganan kasus ini. Proses klarifikasi masih berlangsung untuk memastikan keadilan dan profesionalitas dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.