Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejagung Periksa Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu, Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung

2 jam yang lalu

Kejakung sedang melakukan klarifikasi terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, dan jajarannya terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Proses ini dilakukan dengan hati-hati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak melanggar etik.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland. Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya sekitar Rp 30 juta per desa, namun auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih nilai ini menjadi dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Poin-Poin Penting

  • Asas Praduga Tak Bersalah: Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  • Profesionalitas Penanganan: Kejaksaan Agung ingin memastikan bahwa Kajari Karo dan jajarannya menanganani kasus Amsal Sitepu secara profesional.
  • Dugaan Kerugian Negara: Auditor menilai biaya pembuatan video seharusnya Rp 24,1 juta per desa, sementara Amsal menawarkan Rp 30 juta per desa, dengan selisih Rp 202 juta sebagai dugaan kerugian negara.
  • Keadilan untuk Pekerja Ekonomi Kreatif: Amsal Sitepu, sebagai pekerja ekonomi kreatif, mengaku hanya mencari keadilan dan khawatir kasus ini akan menakutkan anak muda untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan etik jika terbukti ada pelanggaran dalam penanganan kasus ini. Proses klarifikasi masih berlangsung untuk memastikan keadilan dan profesionalitas dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Kejagung Periksa Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu, Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung