Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Mawadi Basyah, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dan menambah vonis menjadi 8 bulan penjara karena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengonfirmasi bahwa eksekusi berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Terpidana dinyatakan kooperatif selama proses eksekusi dan ditempatkan di Lapas Banda Aceh karena kondisi kesehatannya yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Detail Kasus
- Putusan MA: Menolak kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, serta menetapkan pidana penjara selama 8 bulan.
- Biaya Perkara: Terpidana dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500,00.
- Dasar Hukum: Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Proses Eksekusi
- Dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, dan jaksa eksekutor Ardyansah Girsang.
- Terpidana memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan pemeriksaan dokter ahli.
Dampak dan Relevansi
- Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum di Aceh.
- Menjadi perhatian publik mengenai integritas dan tanggung jawab anggota legislatif.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.