News
Anggota DPRA Aceh Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh atas Penganiayaan Anak
2 jam yang lalu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Mawadi Basyah, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dan menambah vonis menjadi 8 bulan penjara karena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengonfirmasi bahwa eksekusi berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Terpidana dinyatakan kooperatif selama proses eksekusi dan ditempatkan di Lapas Banda Aceh karena kondisi kesehatannya yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Detail Kasus
- Putusan MA: Menolak kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, serta menetapkan pidana penjara selama 8 bulan.
- Biaya Perkara: Terpidana dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500,00.
- Dasar Hukum: Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Proses Eksekusi
- Dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, dan jaksa eksekutor Ardyansah Girsang.
- Terpidana memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan pemeriksaan dokter ahli.
Dampak dan Relevansi
- Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum di Aceh.
- Menjadi perhatian publik mengenai integritas dan tanggung jawab anggota legislatif.
