Kembalihukum

Anggota DPRA Aceh Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh atas Penganiayaan Anak

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

03 Apr 2026

Anggota DPRA Aceh Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh atas Penganiayaan Anak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Mawadi Basyah, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dan menambah vonis menjadi 8 bulan penjara karena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengonfirmasi bahwa eksekusi berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Terpidana dinyatakan kooperatif selama proses eksekusi dan ditempatkan di Lapas Banda Aceh karena kondisi kesehatannya yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Detail Kasus

  • Putusan MA: Menolak kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, serta menetapkan pidana penjara selama 8 bulan.
  • Biaya Perkara: Terpidana dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500,00.
  • Dasar Hukum: Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Proses Eksekusi

  • Dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, dan jaksa eksekutor Ardyansah Girsang.
  • Terpidana memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan pemeriksaan dokter ahli.

Dampak dan Relevansi

  • Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum di Aceh.
  • Menjadi perhatian publik mengenai integritas dan tanggung jawab anggota legislatif.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.