Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai sekitar Rp17 miliar di Dinas Pertanian Aceh Selatan. Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Kejati Aceh, Kamis, 2 April 2026. AP3A menyatakan bahwa desakan ini bukan isu liar, melainkan berpijak pada temuan resmi negara dalam laporan hasil pemeriksaan oleh BPK dan telah diuji di lapangan.
Koordinator Lapangan AP3A, Riski Alfandi, menyatakan bahwa laporan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 menemukan adanya indikasi penyimpangan dana hibah sebesar Rp16,99 miliar, serta penyimpangan penggunaan dana hibah lainnya senilai Rp440,6 juta. Hasil uji petik yang dilakukan pada 11 November 2025 semakin memperkuat dugaan tersebut, lantaran tidak ditemukan bukti pembanding dari pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan.
Tuntutan AP3A
- Mendesak Kejati Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
- Membuka proses hukum secara transparan dan bertindak objektif dalam penanganan perkara.
- Menuntut Bupati Aceh Selatan untuk kooperatif dan segera merapikan SKPK yang bermasalah.
AP3A juga menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Riski Alfandi menyatakan, "Jika Kejaksaan Tinggi Aceh tidak mampu atau tidak berani mengusut tuntas dugaan Rp17 miliar ini, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh layak untuk dievaluasi bahkan dicopot. Hukum tidak boleh kalah oleh diam."
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.