News
AP3A Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp17 Miliar di Aceh Selatan
2 jam yang lalu
Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai sekitar Rp17 miliar di Dinas Pertanian Aceh Selatan. Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Kejati Aceh, Kamis, 2 April 2026. AP3A menyatakan bahwa desakan ini bukan isu liar, melainkan berpijak pada temuan resmi negara dalam laporan hasil pemeriksaan oleh BPK dan telah diuji di lapangan.
Koordinator Lapangan AP3A, Riski Alfandi, menyatakan bahwa laporan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 menemukan adanya indikasi penyimpangan dana hibah sebesar Rp16,99 miliar, serta penyimpangan penggunaan dana hibah lainnya senilai Rp440,6 juta. Hasil uji petik yang dilakukan pada 11 November 2025 semakin memperkuat dugaan tersebut, lantaran tidak ditemukan bukti pembanding dari pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan.
Tuntutan AP3A
- Mendesak Kejati Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
- Membuka proses hukum secara transparan dan bertindak objektif dalam penanganan perkara.
- Menuntut Bupati Aceh Selatan untuk kooperatif dan segera merapikan SKPK yang bermasalah.
AP3A juga menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Riski Alfandi menyatakan, "Jika Kejaksaan Tinggi Aceh tidak mampu atau tidak berani mengusut tuntas dugaan Rp17 miliar ini, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh layak untuk dievaluasi bahkan dicopot. Hukum tidak boleh kalah oleh diam."
