Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyita uang tunai sebesar Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. Tiga pejabat BPSDM Aceh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari.
Penyaluran dana beasiswa melalui rekening IEP Persada Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar. Kejati Aceh mengimbau penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan dana.
Detail Kasus
- Dana disalurkan: Rp21 miliar (2021-2023) dan Rp5,8 miliar (2024)
- Kelebihan penyaluran: USD 554.254,58 atau Rp8,2 miliar
- Beasiswa fiktif: Rp50 miliar (2024), kerugian Rp14 miliar
- Uang sitaan: Dititipkan di rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI
Imbauan Kejati
- Penerima beasiswa tidak berhak diminta mengembalikan dana
- Penyidik menemukan penagihan fiktif oleh IEP Persada Indonesia
- Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana publik
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.