News
Kejati Aceh Sita Rp1,8 Miliar Beasiswa Korupsi, Imbau Pengembalian
2 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyita uang tunai sebesar Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. Tiga pejabat BPSDM Aceh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari.
Penyaluran dana beasiswa melalui rekening IEP Persada Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar. Kejati Aceh mengimbau penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan dana.
Detail Kasus
- Dana disalurkan: Rp21 miliar (2021-2023) dan Rp5,8 miliar (2024)
- Kelebihan penyaluran: USD 554.254,58 atau Rp8,2 miliar
- Beasiswa fiktif: Rp50 miliar (2024), kerugian Rp14 miliar
- Uang sitaan: Dititipkan di rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI
Imbauan Kejati
- Penerima beasiswa tidak berhak diminta mengembalikan dana
- Penyidik menemukan penagihan fiktif oleh IEP Persada Indonesia
- Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana publik
