News
Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 14,8 Miliar
2 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa tahun anggaran 2021–2024. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 14,8 miliar, dengan dana sebesar Rp 1,88 miliar telah diamankan oleh penyidik.
Ketiga tersangka, yang terdiri dari Kepala BPSDM Aceh, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup dan langkah penahanan untuk mempercepat proses penyidikan.
Detail Kasus
- Kerugian negara: Rp 14,8 miliar
- Dana diamankan: Rp 1,88 miliar
- Pasal yang dijerat: Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 20 huruf a dan c UU KUHP
- Langkah penyidikan: Penahanan untuk mempercepat proses
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan program beasiswa yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Aceh. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut tentang mekanisme korupsi yang terjadi.
