Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha energi Riza Chalid, resmi mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Pertamina. Permohonan ini juga diajukan untuk dua terdakwa lain, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, yang masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance, menyatakan bahwa permohonan abolisi diajukan karena adanya kejanggalan serius dalam proses hukum, termasuk dugaan pelanggaran prinsip due process of law dan risiko kriminalisasi terhadap keputusan bisnis.
Alasan Permohonan Abolisi
- Pelanggaran Due Process of Law: Tim penasihat hukum menyebut bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini banyak mengandung kejanggalan serius.
- Kejanggalan Prosedural: Beberapa tindakan penyidik dan persidangan berlangsung secara tidak prosedural, seperti penggeledahan tanpa surat resmi dan pemeriksaan singkat sebelum penahanan.
- Pendapat Ahli Hukum: Permohonan abolisi dilengkapi dengan pendapat dari 15 ahli hukum dari 14 universitas terkemuka, yang menunjukkan adanya miscarriage of justice atau kegagalan sistem peradilan.
- Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Kuasa hukum khawatir proses hukum dalam kasus ini lebih mengejar target penghukuman ketimbang keadilan substantif.
Dampak dan Keputusan
Keputusan Presiden terhadap permohonan abolisi ini akan menjadi penentu nasib hukum Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya. Permohonan abolisi merupakan upaya terakhir di luar jalur peradilan biasa yang dapat mengoreksi putusan yang dianggap tidak adil.
Vonis yang dijatuhkan kepada Kerry termasuk denda Rp 1 miliar dan uang pengganti mencapai sekitar Rp 2,9 triliun subsider lima tahun penjara. Keputusan Presiden akan menjadi penentu akhir dalam kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan BBM di lingkungan Pertamina.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.