Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

JKA Melemah, Wakaf Kesehatan Potensi Rp 1,12 Triliun/Tahun untuk Aceh

11 jam yang lalu

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang telah melindungi 1,7 juta jiwa atau 30,8 persen penduduk Aceh sejak 2012 kini menghadapi tekanan akibat penurunan Dana Otonomi Khusus. Kebijakan berbasis desil yang diterapkan sejak 1 Mei 2026 membatasi perlindungan hanya untuk Desil 1–3, meninggalkan kelompok rentan lainnya. Sistem ini dinilai kurang adil karena tidak selalu mencerminkan kondisi nyata masyarakat.

Di tengah keterbatasan fiskal, wakaf kesehatan muncul sebagai solusi potensial dengan kapasitas Rp 1,12 triliun per tahun. Dana ini dapat dihimpun dari wakaf mikro ASN, SiLPA, CSR, dan partisipasi masyarakat, serta dikelola dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Potensi Wakaf Kesehatan Aceh

  • Potensi dana: Rp 1,12–1,17 triliun per tahun dari berbagai sumber.
  • Manfaat: Membangun sistem layanan kesehatan berkelanjutan tanpa membebani anggaran daerah.
  • Tata kelola: Digitalisasi dan transparansi untuk memastikan setiap rupiah tercatat dan diaudit.
  • Dampak: Perlindungan kesehatan yang lebih luas dan adil bagi masyarakat Aceh.

Tantangan Kebijakan JKA

  • Sistem desil: Tidak selalu mencerminkan kondisi nyata masyarakat, terutama mereka yang rentan.
  • Prosedur sanggah: Membuka ruang koreksi tetapi tidak menjamin keadilan otomatis.
  • Keterbatasan fiskal: Menuntut solusi inovatif seperti wakaf untuk memperluas kapasitas layanan.

Dengan mengadopsi model wakaf kesehatan, Aceh dapat membangun kedaulatan kesehatan yang berkelanjutan dan berpihak pada kehidupan, sesuai dengan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah.

JKA Melemah, Wakaf Kesehatan Potensi Rp 1,12 Triliun/Tahun untuk Aceh