Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemanggilan Wartawan Bithe Ancam Kebebasan Pers di Aceh, KKJ Desak Polda Patuhi UU Pers

2 jam yang lalu

Pemanggilan wartawan media lokal Bithe, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Aceh. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita, menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemanggilan tersebut didasarkan pada laporan dugaan penyebaran berita bohong terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wahyu Andika diminta untuk menghadap petugas pada Kamis, 2 April 2026, untuk kepentingan klarifikasi.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

  • Pemanggilan Wartawan: Wahyu Andika dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk klarifikasi terkait berita yang ditulisnya.
  • Dasar Hukum: Pemanggilan didasarkan pada Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 264 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, yang mengancam kebebasan pers.
  • Dampak: Pemanggilan ini dapat menimbulkan efek jera atau chilling effect, di mana wartawan menjadi enggan menyampaikan informasi kritis.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

  • UU Pers: Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
  • Nota Kesepahaman: Polda Aceh diimbau untuk mematuhi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait koordinasi penanganan laporan masyarakat.
  • Perlindungan Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dilindungi oleh hukum.

Imbauan KKJ Aceh

  • Kepada Polda Aceh: Menginstruksikan jajarannya untuk mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU Pers.
  • Kepada Wartawan: Tetap menaati Kode Etik Jurnalistik untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme.

KKJ Aceh menekankan pentingnya perlindungan pers dan didahulukannya metode penyelesaian sengketa non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers.

Pemanggilan Wartawan Bithe Ancam Kebebasan Pers di Aceh, KKJ Desak Polda Patuhi UU Pers