Pemanggilan wartawan media lokal Bithe, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Aceh. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita, menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemanggilan tersebut didasarkan pada laporan dugaan penyebaran berita bohong terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wahyu Andika diminta untuk menghadap petugas pada Kamis, 2 April 2026, untuk kepentingan klarifikasi.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
- Pemanggilan Wartawan: Wahyu Andika dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk klarifikasi terkait berita yang ditulisnya.
- Dasar Hukum: Pemanggilan didasarkan pada Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 264 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, yang mengancam kebebasan pers.
- Dampak: Pemanggilan ini dapat menimbulkan efek jera atau chilling effect, di mana wartawan menjadi enggan menyampaikan informasi kritis.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
- UU Pers: Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
- Nota Kesepahaman: Polda Aceh diimbau untuk mematuhi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait koordinasi penanganan laporan masyarakat.
- Perlindungan Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dilindungi oleh hukum.
Imbauan KKJ Aceh
- Kepada Polda Aceh: Menginstruksikan jajarannya untuk mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU Pers.
- Kepada Wartawan: Tetap menaati Kode Etik Jurnalistik untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme.
KKJ Aceh menekankan pentingnya perlindungan pers dan didahulukannya metode penyelesaian sengketa non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.