News
Pemanggilan Wartawan Abdya oleh Polda Aceh Dinilai Inkonstitusional KKJ Aceh
2 jam yang lalu
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyudi Andika, oleh Polda Aceh sebagai tindakan inkonstitusional. Pemanggilan ini terkait berita tentang tersangka kasus TPPO yang diduga berkeliaran bebas.
KKJ Aceh menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Tindakan ini dinilai mengancam kebebasan pers dan dapat menimbulkan efek gentar bagi wartawan.
Penjelasan KKJ Aceh
-
Dasar Hukum: KKJ Aceh menyoroti bahwa profesi wartawan dilindungi oleh konstitusi dan UU Pers. Pasal 28F UUD 1945 dan pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
-
Mekanisme Penyelesaian Sengketa: KKJ Aceh menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
-
Nota Kesepahaman: KKJ Aceh mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang menekankan koordinasi antara kedua instansi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
-
Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh dinilai sebagai kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi wartawan, sehingga mengancam fungsi kontrol sosial pers.
Dampak dan Implikasi
-
Ancaman Hukum: Wahyudi Andika diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan pasal 264 KUHP baru, yang masing-masing mengancam hukuman maksimal 6 tahun dan 2 tahun, serta denda hingga Rp 500 juta dan Rp 50 juta.
-
Dukungan terhadap Wartawan: KKJ Aceh mengimbau para jurnalis untuk senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menjadikannya sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik.
-
Koordinasi dengan Dewan Pers: Polda Aceh diimbau untuk menghormati Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh UU Pers.
