Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyudi Andika, oleh Polda Aceh sebagai tindakan inkonstitusional. Pemanggilan ini terkait berita tentang tersangka kasus TPPO yang diduga berkeliaran bebas.
KKJ Aceh menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Tindakan ini dinilai mengancam kebebasan pers dan dapat menimbulkan efek gentar bagi wartawan.
Penjelasan KKJ Aceh
-
Dasar Hukum: KKJ Aceh menyoroti bahwa profesi wartawan dilindungi oleh konstitusi dan UU Pers. Pasal 28F UUD 1945 dan pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
-
Mekanisme Penyelesaian Sengketa: KKJ Aceh menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
-
Nota Kesepahaman: KKJ Aceh mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang menekankan koordinasi antara kedua instansi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
-
Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh dinilai sebagai kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi wartawan, sehingga mengancam fungsi kontrol sosial pers.
Dampak dan Implikasi
-
Ancaman Hukum: Wahyudi Andika diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan pasal 264 KUHP baru, yang masing-masing mengancam hukuman maksimal 6 tahun dan 2 tahun, serta denda hingga Rp 500 juta dan Rp 50 juta.
-
Dukungan terhadap Wartawan: KKJ Aceh mengimbau para jurnalis untuk senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menjadikannya sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik.
-
Koordinasi dengan Dewan Pers: Polda Aceh diimbau untuk menghormati Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh UU Pers.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.