Timeline Aceh

Pemanggilan Wartawan Bithe oleh Polda Aceh Dinilai Inkonstitusional

3 jam yang lalu

Polda Aceh memanggil wartawan Bithe, Wahyu Andika, terkait berita tentang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga berkeliaran bebas. Pemanggilan ini didasarkan pada laporan seseorang yang menganggap berita tersebut sebagai berita bohong, sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 264 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai tindakan Polda Aceh sebagai inkonstitusional. KKJ menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Pemanggilan ini dinilai mengancam kemerdekaan pers di Aceh.

Poin Penting

  • Pemanggilan Wartawan: Wahyu Andika dipanggil oleh Polda Aceh untuk klarifikasi terkait berita yang ditulisnya.
  • Dasar Hukum: Pemanggilan didasarkan pada Pasal 263 ayat 1 dan 264 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
  • Tanggapan KKJ Aceh: KKJ menilai tindakan Polda Aceh sebagai inkonstitusional dan mengancam kemerdekaan pers.
  • Mekanisme Penyelesaian: KKJ menekankan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
  • Dampak: Pemanggilan ini dapat memicu chilling effect, di mana wartawan menjadi gentar untuk menulis berita kritis.

KKJ Aceh mendesak Polda Aceh untuk menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, yang menekankan koordinasi antara kedua instansi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pers.

Pemanggilan Wartawan Bithe oleh Polda Aceh Dinilai Inkonstitusional