KNPI dan IMM Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti pemanggilan wartawan media online Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh terkait pemberitaan kasus TPPO warga etnis Rohingya. Langkah ini dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto SH, menekankan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sorotan KNPI dan IMM Abdya
-
Mekanisme Penyelesaian Sengketa: KNPI Abdya menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menempuh jalur yang telah disediakan, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan pilihan pertama.
-
Keterkaitan Pelapor: KNPI Abdya mempertanyakan posisi pelapor dalam kasus tersebut. Teguh Novrianto menilai pelapor tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isi pemberitaan yang dipersoalkan, sehingga dasar kerugian yang dijadikan pijakan laporan patut dipertanyakan.
-
Proporsionalitas Penegakan Hukum: Meskipun mengakui kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan, Teguh mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor yang proporsional, khususnya ketika menyangkut kerja jurnalistik.
Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi
Sekretaris PC IMM Abdya, Helviani, menyebutkan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
-
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Helviani menekankan bahwa dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan semestinya mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu.
-
Efek Jera: Pihaknya mengingatkan bahwa segala bentuk penanganan terhadap wartawan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers serta tidak menimbulkan efek jera yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
KNPI dan IMM Abdya berharap bahwa langkah Polda Aceh dalam menangani kasus ini dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan mempertimbangkan aspek kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.