Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Abrari Rizki Falka, menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Sayuti, keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, karenaDiduga korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Selain penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta, dengan pidana substituted dua tahun enam bulan jika tidak mampu membayar.
Fakta dan Konsekvensi Tuntutan
- Pengelolaan desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai ketentuan.
- Kegiatan yang seharusnya dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, namun seluruh dananya dicairkan oleh terdakwa.
- Selain denda, jaksa menuntut ganti rugi negara sebesar Rp222,8 juta yang bisa dilelang dari harta bendanya jika tidak dibayar.
- Jika harta tidak mencukupi, pidana substituted akan menjadi dua tahun enam bulan penjara tambahan.
- Terdakwa saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan persidangan berlangsung in absentia.
- Tuntutan основан на Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) bersama Pasal 18 Ayat (1) huruf a‑c, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.