Kembalikriminal

:Warga Pidie Khawatir: Keuchik Dituntut 5 Tahun karena Korupsi Dana Desa

Penulis

serambinews.com

Tanggal

19 Mei 2026

:Warga Pidie Khawatir: Keuchik Dituntut 5 Tahun karena Korupsi Dana Desa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Abrari Rizki Falka, menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Sayuti, keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, karenaDiduga korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Selain penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta, dengan pidana substituted dua tahun enam bulan jika tidak mampu membayar.

Fakta dan Konsekvensi Tuntutan

  • Pengelolaan desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai ketentuan.
  • Kegiatan yang seharusnya dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, namun seluruh dananya dicairkan oleh terdakwa.
  • Selain denda, jaksa menuntut ganti rugi negara sebesar Rp222,8 juta yang bisa dilelang dari harta bendanya jika tidak dibayar.
  • Jika harta tidak mencukupi, pidana substituted akan menjadi dua tahun enam bulan penjara tambahan.
  • Terdakwa saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan persidangan berlangsung in absentia.
  • Tuntutan основан на Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) bersama Pasal 18 Ayat (1) huruf a‑c, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.