Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Keuchik Bireuen Korupsi Rp 549 Juta, Divonis 3,5 Tahun Penjara

2 jam yang lalu

Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfadi, divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022. Kerugian negara mencapai Rp 549 juta, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp 549 juta subsider 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan 4 tahun penjara.

Detail Kasus

  • Dana gampong yang dikorupsi berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
  • Audit Inspektorat Kabupaten Bireuen menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana gampong.
  • Irfadi menjabat sebagai keuchik sejak November 2017 hingga 2023 dengan kewenangan penuh atas keuangan desa.

Putusan Pengadilan

  • Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan penuntut umum untuk menentukan sikap.
  • Baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan putusan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana gampong untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya.

Mantan Keuchik Bireuen Korupsi Rp 549 Juta, Divonis 3,5 Tahun Penjara