Kembalihukum

Warga Aceh Khawatir, Dukung Takedown Hoaks dan Porno oleh KPI

Penulis

serambinews.com

Tanggal

19 Mei 2026

Warga Aceh Khawatir, Dukung Takedown Hoaks dan Porno oleh KPI

KPI Aceh takedown konten hoaks dan pornografi di media sosial

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaporkan penindakan terhadap sejumlah akun media sosial yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Konten yang ditargetkan meliputi hoaks, pornografi verbal, penghinaan berbasis SARA, serta material yang berpotensi merusak anak dan remaja. Langkah ini dilakukan guna menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak mengganggu ketertiban publik sesuai dengan visi otonomi khusus Aceh yang menekankan nilai syariah dan adat.

Proses penghapusan konten dilakukan melalui rekomendasi resmi KPI Aceh kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Plattform digital kemudian menilai dan mengeksekusi takedown dalam waktu 1x24 jam untuk tiga kategori konten yang dianggap urgent: terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Jika pelanggaran berulang, KPI Aceh dapat merekomendasikan penghapusan akun atau merujuk kasus ke aparat penegak hukum (APH) apabila terdapat unsur pidana.

Mekanisme Penegakan dan Contoh Pelanggaran

  • 4 akun yang telah ditindak: @wajah_meuhai, @abgfahruna, @detikviral.id, dan @cutputroe.
  • Konten @wajah_meuhai dikategorikan sebagai merokok terbuka dan pornografi verbal yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh.
  • @abgfahrunaDiduga memanfaatkan hashtag dan narasi yang dapat memperluas dampak negatif, melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh dan Pasal 12 ayat (1) huruf b P3 KPI Aceh.
  • @detikviral.id menyebarkan hoaks melalui manipulasi visual berita resmi, melanggar Pasal 3 huruf h P3 KPI Aceh dan Pasal 5 ayat (2) huruf d SPS KPI Aceh.
  • @cutputroe mengandung penghinaan SARA dan bahasa vulgar, melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf d SPS KPI Aceh serta Pasal 5 huruf h dan i P3 KPI Aceh.
  • P3SPS Aceh berlaku sebagai percobaan enam bulan sejak diluncurkan pada 12 Maret 2026, dengan sanksi yang dapat dikenakan pelanggaran serangkaian meskipun masih dalam masa uji coba.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.