KPI Aceh takedown konten hoaks dan pornografi di media sosial
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaporkan penindakan terhadap sejumlah akun media sosial yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Konten yang ditargetkan meliputi hoaks, pornografi verbal, penghinaan berbasis SARA, serta material yang berpotensi merusak anak dan remaja. Langkah ini dilakukan guna menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak mengganggu ketertiban publik sesuai dengan visi otonomi khusus Aceh yang menekankan nilai syariah dan adat.
Proses penghapusan konten dilakukan melalui rekomendasi resmi KPI Aceh kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Plattform digital kemudian menilai dan mengeksekusi takedown dalam waktu 1x24 jam untuk tiga kategori konten yang dianggap urgent: terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Jika pelanggaran berulang, KPI Aceh dapat merekomendasikan penghapusan akun atau merujuk kasus ke aparat penegak hukum (APH) apabila terdapat unsur pidana.
Mekanisme Penegakan dan Contoh Pelanggaran
- 4 akun yang telah ditindak: @wajah_meuhai, @abgfahruna, @detikviral.id, dan @cutputroe.
- Konten @wajah_meuhai dikategorikan sebagai merokok terbuka dan pornografi verbal yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh.
- @abgfahrunaDiduga memanfaatkan hashtag dan narasi yang dapat memperluas dampak negatif, melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh dan Pasal 12 ayat (1) huruf b P3 KPI Aceh.
- @detikviral.id menyebarkan hoaks melalui manipulasi visual berita resmi, melanggar Pasal 3 huruf h P3 KPI Aceh dan Pasal 5 ayat (2) huruf d SPS KPI Aceh.
- @cutputroe mengandung penghinaan SARA dan bahasa vulgar, melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf d SPS KPI Aceh serta Pasal 5 huruf h dan i P3 KPI Aceh.
- P3SPS Aceh berlaku sebagai percobaan enam bulan sejak diluncurkan pada 12 Maret 2026, dengan sanksi yang dapat dikenakan pelanggaran serangkaian meskipun masih dalam masa uji coba.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.