Kembalihukum

KPI Aceh "Take Down" Sejumlah Konten Hoaks Hingga Pornografi di Media Sosial

Penulis

acehprov.go.id

Tanggal

20 Mei 2026


						 KPI Aceh "Take Down" Sejumlah Konten Hoaks Hingga Pornografi di Media Sosial

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan tindakan takedown terhadap sejumlah konten media sosial yang dianggap meresahkan, termasuk hoaks dan pornografi. Upaya ini bertujuan menjaga nilai-nilai syariat dan adat Aceh serta mencegah penyebaran informasi yang tidak verifikasi. Tindakan dilakukan setelah penerimaan laporan dari masyarakat dan pemantauan konten daring. KPI Aceh menegaskan akan terus memantau dan menegakkan standar penyiaran di platform digital.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.