KPK menegaskan bahwa persentase pengadaan melalui tender di Pemerintah Aceh sangat rendah, hanya 0,92 persen dari total paket kegiatan tahun 2026, sementara penunjukan langsung (PL) mendominasi hingga 74 persen.
Angka ini dianggap sebagai "red flag" yang bisa menimbulkan kecurigaan terkait praktik korupsi, meskipun tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana, sehingga KPK meminta evaluasi dan peninjauan proses PL diAceh.
Implikasi bagi Transparansi dan Pengawasan Daerah
- 0,92 % adalah persentase paket pengadaan yang dilakukan lewat tender sesuai RUP Aceh 2026.
- 74 % (sekitar 7.722 paket) dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).
- KPK menlabeli PL yang tinggi sebagai red flag yang memerlukan mitigasi.
- KPK meminta inspektorat Aceh meninjau apakah PL tersebut sesuai prosedur atau hanya pemecahan proyek untuk menghindari lelang.
- Legislatif Aceh diminta untuk tidak campur tangan dalam proses eksekusi pengadaan eksekutif.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.