Kembalihukum

:null? Wait we need proper JSON. Title string. No leading colon. Let's produce: {

Penulis

serambinews.com

Tanggal

19 Mei 2026

:null? Wait we need proper JSON. Title string. No leading colon. Let's produce: {

KPK menyoroti masih besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun anggaran 2025, mengindikasikan potensi ketidakproporsionalan terhadap kemampuan fiskal daerah. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat menegaskan bahwa evaluasi menemukan sejumlah hibah untuk pembangunan serta rehabilitasi fasilitas instansi vertikal.

Harun menekankan bahwa hibah harus diberikan sesuai peraturan, tidak boleh melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan harusfokus pada pelayanan publik. Ia menggambarkan kondisi pemerintah daerah yang mengaku defisit namun tetap mengalokasikan hibah besar, seperti keluarga yang memprioritaskan kebutuhanOthers.

Detail Alokasi Hibah dan Aturan yang Berlaku

  • Hibah lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda: Rp4,75 miliar
  • Pembangunan gedung diklat Kejati Aceh: Rp9,6 miliar
  • Lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh: Rp6,685 miliar
  • Rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh: Rp6,864 miliar
  • Pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh: Rp1,355 miliar
  • Jumlah total hibah yang disebutkan mencapai **Rp28,254 miliar
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.