Polres Aceh Besar menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AZ berusia 61 tahun di warung miliknya di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada malam 25/5/2026. Tindakan tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Proses Penangkapan dan Satuan yang Terlibat
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim dalam operasi pengamanan. Kapolres Aceh Besar, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan dengan penanganan profesional karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan perhatian seris.
Dasar Hukum yang Diterapkan
Penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dasar pidana dalam kasus ini. Hukum khusus Aceh memberikan ancaman berat terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama korban anak.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
- Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara.
- Polisi akan tetap mengamankan lokasi dan memastikan keamanan korona serta potensi korban lain.
- Masyarakat diminta untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.
- Upaya edukasi tentang pentingnya pelaporan dini dan pemahaman hukum jinayat akan ditingkatkan melalui koordinasi dengan lembaga pendidikan dan adat setempat.
- Harapan besar adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak di Aceh Besar, khususnya di Lhoknga, dengan mempercepat proses hukum dan pencegahan kembali.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKhawatir: Dayah Aceh menerima laptop spesifikasi rendah, kerugian Rp42,5 juta
Dari faktur pembelian yang ditelusuri pemeriksa, diketahui CV Indobina Karya membeli laptop dengan harga riil sekitar Rp15,1 juta per unit. Artinya, terdapat selisih harga hampir Rp9 juta pe
Petani Tangse Terluka Saat Usir Gajah, Dirawat RSUD Sigli ","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":90,"Evidence":70,"LongTermValue":70,"Education":60,"FinalScore":80,"Summary":"Petani dari Tangs
Rusli M Husen (54) warga Dusun Alue Rimeh, Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjadi sasaran
Aceh Masih Gulang Listrik, Hasballah Desak Kemandirian Energi
Gangguan yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem interkoneksi tersebut tidak berjalan efektif dan justru merugikan masyarakat Aceh.
: Warga Lhoknga merasa tenang setelah penangkapan pelaku pelecehan seksual anak
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AZ (61), terduga pelaku pemerkosaan


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.