Lima tahun setelah jebol, Bendung Krueng Pase di perbatasan Desa Lubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, dan Desa Maddi, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, masih belum berfungsi. Proyek perbaikan yang telah dinyatakan selesai belum mampu mengalirkan air irigasi ke sawah-sawah petani. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan petani yang menggantungkan hidup pada sistem irigasi Krueng Pase.
Bendung Krueng Pase merupakan urat nadi pertanian di Aceh Utara dan sebagian wilayah Kota Lhokseumawe. Tanpa air irigasi, petani terpaksa bergantung pada curah hujan yang tidak menentu, bahkan sebagian mengalami gagal tanam. Ketua GEPEUBUT Aceh, Zulfikar Mulieng, SP MSi, menegaskan bahwa petani membutuhkan kepastian kapan bendung ini benar-benar difungsikan.
Dampak Terhadap Petani
- 8.922 hektare sawah di delapan kecamatan di Aceh Utara dan satu kecamatan di Kota Lhokseumawe terancam kekeringan.
- Petani menghadapi ketidakpastian musim tanam dan gagal tanam.
- Kawasan tersebut merupakan salah satu sentra produksi padi di Aceh Utara yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan daerah.
Kronologi Proyek Perbaikan
- Bendung Krueng Pase jebol akibat banjir pada 2020.
- Proyek rehabilitasi dimulai pada 2021 oleh PT Rudi Jaya dengan nilai kontrak Rp 44,8 miliar dari APBN, tetapi gagal diselesaikan hingga batas waktu pada akhir 2022.
- Pemerintah melakukan tender ulang, dan pada Maret 2024 proyek dilanjutkan oleh PT Casanova Makmur Perkasa dengan nilai penawaran Rp 22,8 miliar.
- Meski pekerjaan telah rampung, bendung tersebut belum dapat difungsikan.
Harapan Petani
Petani mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait jadwal aktivasi bendung. Mereka berharap bendung segera dioperasikan sehingga air kembali mengalir dan aktivitas pertanian berjalan normal.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.