News
Longsor di Galian C Aceh Besar Tewaskan Operator, WALHI Sebut Ada Kelalaian Izin
2 jam yang lalu
Longsor di lokasi galian C di Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, menewaskan seorang operator excavator. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik penambangan yang tidak mempertimbangkan risiko lingkungan dan keselamatan pekerja.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai kejadian ini sebagai indikasi kelalaian dalam proses perizinan dan pengawasan tambang. Menurut WALHI, aktivitas tambang di kawasan rawan longsor seharusnya dihentikan sementara hingga dilakukan kajian menyeluruh.
Kelalaian dalam Perizinan dan Pengawasan
- Kondisi Geografis: Kawasan tersebut dinilai rawan longsor, namun tetap diberikan izin untuk aktivitas galian C.
- Proses Perizinan: WALHI menilai proses perizinan tidak komprehensif dalam menganalisis risiko lingkungan.
- Pengawasan Lapangan: Persoalan tidak hanya terletak pada pengawasan di lapangan, tetapi juga pada proses perizinan yang dinilai tidak utuh.
Permintaan WALHI Aceh
- Penghentian Sementara: WALHI meminta penghentian sementara aktivitas galian C di kawasan tersebut hingga dilakukan kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan dan potensi risiko bencana.
- Evaluasi Izin: WALHI juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh izin galian C di kawasan tersebut, termasuk aspek mitigasi bencana dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dampak dan Refleksi
- Hilangnya Nyawa: Hilangnya satu nyawa dalam peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.
- Pencegahan Kerusakan Lingkungan: Evaluasi izin dan penghentian sementara aktivitas tambang diharapkan dapat meminimalisir korban dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
