Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial S ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh karena dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Bersama dua tersangka lainnya, mereka diduga menyalurkan dana beasiswa secara fiktif, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp14.078.038.347,00. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, melalui Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penyaluran beasiswa tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia atas permintaan salah satu tersangka, yang tidak berdasarkan data mahasiswa.
Detail Kasus
- Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui pihak ketiga mencapai Rp26.038.650.455,00 untuk periode 2021 hingga 2023.
- Kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8.251.942.347,70 (kurs Rp14.700 per USD).
- Penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000,00.
Pasal yang Disangkakan
- Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyitaan dan Pengembalian Kerugian Negara
Penyidik telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang sebesar Rp1.882.854.400,00 dari para tersangka. Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.