News
Mantan Kepala BPSDM Aceh Ditahan atas Korupsi Beasiswa Rp12 Miliar
2 jam yang lalu
Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial S ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh karena dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Bersama dua tersangka lainnya, mereka diduga menyalurkan dana beasiswa secara fiktif, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp14.078.038.347,00. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, melalui Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penyaluran beasiswa tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia atas permintaan salah satu tersangka, yang tidak berdasarkan data mahasiswa.
Detail Kasus
- Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui pihak ketiga mencapai Rp26.038.650.455,00 untuk periode 2021 hingga 2023.
- Kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8.251.942.347,70 (kurs Rp14.700 per USD).
- Penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000,00.
Pasal yang Disangkakan
- Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyitaan dan Pengembalian Kerugian Negara
Penyidik telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang sebesar Rp1.882.854.400,00 dari para tersangka. Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.
