Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Irfan Bin Sufyan, mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Ia juga didenda Rp100 juta atau pidana tambahan 60 hari, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935.
Irfan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng selama periode 2018 hingga 2022. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 4 tahun penjara.
Detail Kasus
- Irfan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBG tanpa bukti pendukung.
- Tidak melakukan pengawasan yang memadai sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong.
- Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.
Proses Hukum
- Baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
- Putusan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Dampak
- Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
- Menjadi peringatan bagi pemangku kepentingan di tingkat lokal untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.