Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Keuchik Barieng Peudada Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara

4 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Irfan Bin Sufyan, mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Ia juga didenda Rp100 juta atau pidana tambahan 60 hari, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935.

Irfan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng selama periode 2018 hingga 2022. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 4 tahun penjara.

Detail Kasus

  • Irfan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBG tanpa bukti pendukung.
  • Tidak melakukan pengawasan yang memadai sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong.
  • Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.

Proses Hukum

  • Baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
  • Putusan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Dampak

  • Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Menjadi peringatan bagi pemangku kepentingan di tingkat lokal untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Mantan Keuchik Barieng Peudada Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara