Pemerintah Aceh menyesuaikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan bantuan kesehatan pada masyarakat miskin dan rentan, sementara kelompok mampu diarahkan untuk beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menegaskan bahwa JKA tidak dihapuskan, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini didasarkan pada sistem desil yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kategori.
Penyesuaian Kepesertaan JKA
- 823.914 jiwa yang tergolong mampu secara finansial (Desil 8, 9, dan 10) harus beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri.
- 106.066 jiwa ASN dan 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis tetap ditanggung pemerintah.
- Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak yatim piatu tetap menjadi prioritas.
Cara Sanggah Klasifikasi Desil
- Masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah gampong.
- Proses sanggahan ini dibuka untuk memastikan keadilan dan akurasi data.
- Masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat berobat, dengan catatan wajib memperbarui data dalam periode yang ditentukan.
Tujuan Penyesuaian
- Memastikan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) di Aceh tetap terjaga.
- Mengurangi beban anggaran daerah dengan memfokuskan subsidi pada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
- Mendorong masyarakat mampu untuk berkontribusi dalam sistem kesehatan melalui BPJS Kesehatan Mandiri.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.