Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

JKA Aceh Sesuaikan Sasaran: 823 Ribu Jiwa Mampu Harus Daftar BPJS Mandiri

4 jam yang lalu

Pemerintah Aceh menyesuaikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan bantuan kesehatan pada masyarakat miskin dan rentan, sementara kelompok mampu diarahkan untuk beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menegaskan bahwa JKA tidak dihapuskan, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini didasarkan pada sistem desil yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kategori.

Penyesuaian Kepesertaan JKA

  • 823.914 jiwa yang tergolong mampu secara finansial (Desil 8, 9, dan 10) harus beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri.
  • 106.066 jiwa ASN dan 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis tetap ditanggung pemerintah.
  • Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak yatim piatu tetap menjadi prioritas.

Cara Sanggah Klasifikasi Desil

  • Masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah gampong.
  • Proses sanggahan ini dibuka untuk memastikan keadilan dan akurasi data.
  • Masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat berobat, dengan catatan wajib memperbarui data dalam periode yang ditentukan.

Tujuan Penyesuaian

  • Memastikan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) di Aceh tetap terjaga.
  • Mengurangi beban anggaran daerah dengan memfokuskan subsidi pada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
  • Mendorong masyarakat mampu untuk berkontribusi dalam sistem kesehatan melalui BPJS Kesehatan Mandiri.
JKA Aceh Sesuaikan Sasaran: 823 Ribu Jiwa Mampu Harus Daftar BPJS Mandiri