Pengelolaan sampah di Aceh masih terjebak dalam paradigma lama: kumpul, angkut, buang. Pendekatan ini tidak hanya usang, tetapi juga tidak berkelanjutan. Setiap hari, sampah dari rumah tangga, pasar, dan berbagai aktivitas ekonomi dikumpulkan, diangkut, lalu ditumpuk di TPA tanpa proses pemilahan yang memadai.
Masalah sampah di Aceh Besar, seperti di Lamcot dan Lamsidaya, menunjukkan kegagalan sistem pengelolaan yang seharusnya mampu mencegah praktik pembuangan liar. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
- TPA berubah menjadi "bom waktu" lingkungan karena kapasitas terbatas dan produksi sampah terus meningkat.
- Pencemaran dan potensi penyakit adalah konsekuensi nyata yang tidak bisa terus diabaikan.
- Bau tidak sedap dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pembuangan liar.
Ekonomi Sirkular sebagai Solusi
- Reduce: Mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan perubahan desain kemasan.
- Reuse: Menggunakan kembali barang yang masih layak pakai untuk memperpanjang siklus hidup produk.
- Recycle: Membuka peluang besar bagi pengembangan industri daur ulang yang mengurangi beban lingkungan dan menciptakan nilai ekonomi baru.
Perubahan Sistemik yang Diperlukan
- Integrasi kebijakan pemerintah, kesiapan infrastruktur, partisipasi masyarakat, dan keterlibatan sektor swasta diperlukan untuk implementasi ekonomi sirkular.
- Pemilahan sampah dari sumber adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan sampah berkurang sejak awal.
- Insentif ekonomi diperlukan untuk mendorong masyarakat berubah dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.