News
Aceh Tuan Rumah MTQ Nasional 2028: Dampak dan Persiapan Warga
7 jam yang lalu
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXIII tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Februari 2026 di Jakarta. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pertimbangan bahwa Aceh memenuhi syarat sebagai tuan rumah.
Plt Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Marzuki, mengonfirmasi keputusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kepada pimpinan untuk persiapan tahap selanjutnya. MTQ Nasional 2028 akan mempertandingkan berbagai cabang lomba, termasuk seni baca Al-Quran, hafalan Al-Quran, tafsir Al-Quran, dan seni kaligrafi Al-Quran.
Cabang Lomba MTQ Nasional 2028
- Seni baca Al-Quran: Golongan tartil, anak-anak, remaja, dewasa hingga tuna netra
- Hafalan Al-Quran: Kategori 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz hingga 30 juz
- Tafsir Al-Quran: Dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris
- Seni kaligrafi Al-Quran: Kategori naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer hingga digital
Pembiayaan
Segala biaya yang timbul akibat penetapan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh, serta dapat didukung oleh kementerian atau instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan masyarakat.
