Kembalikesehatan

Warga Aceh Kembali Bebas Berobat Tanpa Batas Desil Setelah Pencabutan JKA

Penulis

serambinews.com

Tanggal

19 Mei 2026

Warga Aceh Kembali Bebas Berobat Tanpa Batas Desil Setelah Pencabutan JKA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah seruan dari mahasiswa, ulama, dan akademisi. Keputusan tersebut menyatakan bahwa seluruh warga Aceh dapat kembali berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus menegaskan bahwa pencabutan Pergub membuka akses untuk sekitar 5,7 juta penduduk ke 366 puskesmas dan 68 rumah sakit di 23 kabupaten/kota. Ia juga mencatat bahwa pembiayaan layanan akan sepenuhnya ditanggung oleh JKA dan bahwa tidak ada masalah anggaran untuk menutupi biaya tersebut.

Dampak pada Akses Kesehatan di Aceh

  • 5,7 juta warga Aceh kini berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa batas desil.
  • Layanan tersedia di 23 kabupaten/kota, meliputi 366 puskesmas dan 68 rumah sakit.
  • Pembiayaan semua layanan rawat jalan dan rawat inap ditanggung oleh JKA sesuai dengan anggaran yang setiap tahunnya dilunasi.
  • Aksi demonstrasi yang dipenuhi oleh lebih dari 1.000 orang selesai dengan penandatanganan petisi atas materai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen resmi.
  • Pemerintah Aceh menyatakan tidak ada utang atau keterlambatan pembayaran terkait JKA, sehingga keberlangsungan layanan dapat dipastikan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.