Kembalikesehatan

Warga Aceh Merasa Lega setelah Pergub JKA Dicabut","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":80,"Evidence":60,"LongTermValue":60,"Education":60,"FinalScore":76,"Summary":"Gubernur Aceh Muzakir MNAc

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

18 Mei 2026

Warga Aceh Merasa Lega setelah Pergub JKA Dicabut","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":80,"Evidence":60,"LongTermValue":60,"Education":60,"FinalScore":76,"Summary":"Gubernur Aceh Muzakir MNAc

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sehingga ketentuan pembatasan berdasarkan desil dihapus dan seluruh warga Aceh dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Keputusan diumumkan di Banda Aceh pada Senin, setelah Mualem menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat, termasuk ulama, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta mahasiswa yang wcześniej melakukan demonstrasi. Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan bentuk respons terhadap masukan yang diterima dan bertujuan memastikan akses kesehatan merata untuk semua lapisan masyarakat.

Dampak bagi Kesehatan Masyarakat Aceh

  • Desil 1-5 tetap ditangani melalui JKN PBI.
  • Desil 6-7 kini menjadi fokus utama JKA setelah pencabutan.
  • Desil 8-10 yang sebelumnya dikeluarkan dari JKA kini kembali mendapat jaminan kesehatan sepenuhnya.
  • Pembiayaan kesehatan akan ditanggung oleh JKA bagi yang sakit dalam skema JKA, tanpa pembatasan desil.
  • Keputusan diambil setelah demonstrasi mahasiswa dan masukan dari berbagai komponen masyarakat.
  • Pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan kembali aksesibel seperti sebelum Pergub berlaku.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.