Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar diskusi publik untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai (CMS) bagi pemerintah desa (gampong). Tujuan utama dari pemberlakuan transaksi non-tunai di tingkat desa/gampong adalah untuk mewujudkan transparansi penuh dalam penggunaan dana desa.
Dengan sistem ini, setiap rupiah yang keluar akan tercatat secara otomatis di rekening koran pemerintah desa/gampong pada Bank Aceh Syariah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa sistem digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesalahan penggunaan anggaran.
Manfaat Transaksi Non-Tunai
- Transparansi: Setiap transaksi akan tercatat secara otomatis, memudahkan pemantauan penggunaan dana desa.
- Keamanan: Meminimalisir risiko kesalahan penggunaan anggaran dan penyelewengan dana.
- Ketenangan: Para keuchik (kepala desa) dan bendahara desa dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir terjerat permasalahan hukum.
Regulasi Pendukung
Selain transaksi non-tunai, diskusi publik juga membahas draft Perbup Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan draft Perbup Alokasi Dana Gampong (ADG). Ketiga regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa di Nagan Raya yang lebih mandiri, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan anggaran.
Langkah Selanjutnya
Draft Perbup tentang transaksi non-tunai telah rampung dan diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk proses fasilitasi dan evaluasi. Nagan Raya berharap dapat menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan transaksi non-tunai pada pemerintah gampong secara menyeluruh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.