Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Nagan Raya Terapkan Transaksi Non-Tunai Dana Desa Pertama di Aceh

14 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar diskusi publik untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai (CMS) bagi pemerintah desa (gampong). Tujuan utama dari pemberlakuan transaksi non-tunai di tingkat desa/gampong adalah untuk mewujudkan transparansi penuh dalam penggunaan dana desa.

Dengan sistem ini, setiap rupiah yang keluar akan tercatat secara otomatis di rekening koran pemerintah desa/gampong pada Bank Aceh Syariah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa sistem digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesalahan penggunaan anggaran.

Manfaat Transaksi Non-Tunai

  • Transparansi: Setiap transaksi akan tercatat secara otomatis, memudahkan pemantauan penggunaan dana desa.
  • Keamanan: Meminimalisir risiko kesalahan penggunaan anggaran dan penyelewengan dana.
  • Ketenangan: Para keuchik (kepala desa) dan bendahara desa dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir terjerat permasalahan hukum.

Regulasi Pendukung

Selain transaksi non-tunai, diskusi publik juga membahas draft Perbup Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan draft Perbup Alokasi Dana Gampong (ADG). Ketiga regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa di Nagan Raya yang lebih mandiri, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan anggaran.

Langkah Selanjutnya

Draft Perbup tentang transaksi non-tunai telah rampung dan diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk proses fasilitasi dan evaluasi. Nagan Raya berharap dapat menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan transaksi non-tunai pada pemerintah gampong secara menyeluruh.

Nagan Raya Terapkan Transaksi Non-Tunai Dana Desa Pertama di Aceh