Kembalipolitik

.Warga Aceh Khawatir 23% Wakaf Belum Bersertifikat, Minta Tindakan

Penulis

serambinews.com

Tanggal

20 Mei 2026

.Warga Aceh Khawatir 23% Wakaf Belum Bersertifikat, Minta Tindakan

Wakaf di Aceh memiliki potensi besar karena luas tanah dan jumlah lokasi yang signifikan, namun sebagian besar aset belum terkelola secara produktif.

Dengan adanya regulasi seperti Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018 dan tantangan seperti sertifikasi tanah dan nazhir profesional, diperlukan orkestrasi wakaf yang terintegrasi untuk mengubah aset menjadi manfaat bagi rakyat.

Langkah Strategis untuk Orkestrasi Wakaf Aceh

  • 28.945 lokasi wakaf tersebar di seluruh Aceh, mencakup 25.320 hektare lahan.
  • Dari 18.520 bidang tanah wakaf, 23,12% belum bersertifikat, berisiko sengketa dan kelola tidak profesional.
  • Baitul Asyi di Mekkah, wakaf bersejarah Aceh, kini nilainya lebih dari 200 juta riyal (≈ Rp5,2 triliun) dan setiap tahun membagikan manfaat kepada ribuan jemaah haji.
  • Penguatan literasi wakaf sejak TK hingga perguruan tinggi diperlukan agar masyarakat memahami wakaf sebagai instrumen pembiayaan sosial.
  • Pembangunan database wakaf digital berbasis GIS dan integrasi dengan sistem pembayaran QRIS dapat mempercepat pencairan manfaat untuk pendidikan, kesehatan, dan UMKM.
  • Penaziran nazhir profesional dan sertifikasi aset merupakan fondasi untuk mengubah wakaf dari harta simpan menjadi aset produktif yang transparan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.