Pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi kelompok masyarakat tertentu dinilai berpotensi menambah beban ekonomi warga, terutama dalam kondisi pasca bencana. Pemerintah Aceh diminta mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menjelaskan kriteria warga yang tidak lagi ditanggung dalam program JKA, serta skema pengalihan ke BPJS mandiri.
Founder Koalisi Muda Nanggroe (Kamoe), Allam Thoriq Aku, menyatakan bahwa penyesuaian JKA di tengah situasi pasca bencana merupakan kebijakan yang sensitif. Kebutuhan layanan kesehatan justru meningkat, baik untuk penanganan korban langsung maupun dampak lanjutan seperti penyakit menular dan trauma.
Dampak Pembatasan JKA
- Berpotensi menurunkan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
- Risiko keterlambatan penanganan medis meningkat.
- Beban ekonomi masyarakat bertambah karena harus membayar layanan yang sebelumnya ditanggung pemerintah.
Prioritas Anggaran Daerah
- Allam menilai bahwa sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang harus menjadi prioritas utama, terutama dalam kondisi krisis.
- Realokasi anggaran ke sektor lain harus dilakukan secara transparan dan berbasis urgensi.
- Dana Otonomi Khusus (Otsus) diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor kesehatan.
Kesesuaian dengan Qanun
- Pembatasan JKA harus dikaji secara serius untuk memastikan kesesuaiannya dengan qanun yang mengatur jaminan sosial dan kesehatan.
- Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak semestinya dikurangi karena tekanan fiskal.
- Ukuran keberhasilan kebijakan publik bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi seberapa besar ia melindungi dan memenuhi hak dasar rakyat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.