DPM Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut pergub tersebut.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menyatakan kebijakan ini tidak hanya menyangkut persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan. Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang disebut mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kekhususan Aceh.
Dampak Kebijakan
- Diskriminatif: Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu dinilai bertentangan dengan Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh.
- Beban Masyarakat: Kebijakan berisiko menambah beban masyarakat karena harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
- Pelanggaran Mandat: Bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan.
Tuntutan DPM Unimal
- Cabut Pergub: DPM Unimal mendesak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut dan skema JKA dikembalikan seperti semula.
- Evaluasi Anggaran: Mereka meminta DPRA menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh dan mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026.
- Aksi Massa: Jika tuntutan diabaikan, DPM Unimal akan melakukan aksi massa dalam skala lebih besar.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.