Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPM Unimal Desak DPRA Cabut Pergub 2026 yang Batasi Peserta JKA

7 jam yang lalu

DPM Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut pergub tersebut.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menyatakan kebijakan ini tidak hanya menyangkut persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan. Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang disebut mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kekhususan Aceh.

Dampak Kebijakan

  • Diskriminatif: Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu dinilai bertentangan dengan Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh.
  • Beban Masyarakat: Kebijakan berisiko menambah beban masyarakat karena harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
  • Pelanggaran Mandat: Bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan.

Tuntutan DPM Unimal

  • Cabut Pergub: DPM Unimal mendesak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut dan skema JKA dikembalikan seperti semula.
  • Evaluasi Anggaran: Mereka meminta DPRA menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh dan mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026.
  • Aksi Massa: Jika tuntutan diabaikan, DPM Unimal akan melakukan aksi massa dalam skala lebih besar.
DPM Unimal Desak DPRA Cabut Pergub 2026 yang Batasi Peserta JKA