News
Nagan Raya Terapkan Gaji Aparatur Desa Non Tunai Mulai 2026 untuk Transparansi Dana
2 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menyelesaikan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan transaksi non tunai di pemerintah gampong. Mulai tahun 2026, semua transaksi termasuk gaji aparatur desa akan dibayarkan melalui rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana desa dan meminimalisir kesalahan administrasi yang dapat berujung pada masalah hukum.
Forum Diskusi Grup (FGD) yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten I Setdakab, Kepala Bank Aceh Cabang Jeuram, dan perwakilan dari berbagai dinas, telah dilakukan untuk membahas implementasi dan regulasi pendukung. Nagan Raya menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan sistem transaksi non tunai ini.
Tujuan Kebijakan
- Meningkatkan transparansi penggunaan dana desa
- Meminimalisir kesalahan administrasi
- Melindungi aparatur desa dari masalah hukum
Implementasi
- Semua transaksi, termasuk gaji aparatur desa, akan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima
- Setiap rupiah uang yang keluar akan tercatat di rekening koran pemerintah gampong pada Bank Aceh Syariah
- Regulasi pendukung seperti Perbup fokus penggunaan dana desa dan alokasi dana gampong juga sedang dibahas
Dampak Jangka Panjang
- Meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana desa
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong
- Mendorong penggunaan teknologi dalam administrasi keuangan desa
