News
Nagan Raya Siapkan Transaksi Non Tunai Dana Desa untuk Transparansi Keuangan Gampong
2 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMGP4) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan transaksi non tunai di pemerintahan gampong. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bank Aceh, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan gampong.
Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa draft Perbup tersebut telah dirampungkan dan sedang dalam proses evaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Aceh. Tujuan utama dari penerapan transaksi non tunai adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Manfaat Transaksi Non Tunai
- Transparansi Keuangan: Setiap transaksi keuangan gampong akan tercatat secara otomatis dalam rekening koran pemerintah gampong pada Bank Aceh Syariah.
- Keamanan Aparatur Gampong: Keuchik dan bendahara gampong akan lebih aman dalam pengelolaan keuangan karena seluruh transaksi terdokumentasi dengan baik.
- Minimalisir Kesalahan: Sistem ini dinilai mampu meminimalisir kesalahan dalam penggunaan dana desa serta menghindarkan aparatur gampong dari persoalan hukum akibat kesalahan administrasi.
Langkah Selanjutnya
- Evaluasi Draft Perbup: Draft Perbup sedang dalam proses evaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Aceh.
- Potensi Pelopor: Nagan Raya berpotensi menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan transaksi non tunai di tingkat pemerintahan gampong.
- Fokus Penggunaan Dana Desa: FGD juga membahas draft Perbup terkait fokus penggunaan dana desa tahun 2026 serta draft Perbup alokasi dana gampong.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap penerapan kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
