Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dituding menggunakan bantuan sebagai alat tekan terhadap warga korban banjir yang berencana menggelar aksi unjuk rasa. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Sumatera dan Aceh menilai larangan tersebut sebagai bentuk tindakan represif yang melanggar hak konstitusional warga.
Juru Bicara Koalisi, Alfian, menyebutkan bahwa larangan tersebut mencerminkan ketidakpahaman pemerintah terhadap hak dasar warga negara dalam menyampaikan pendapat. Ia juga menyoroti adanya indikasi tekanan terselubung melalui pengaitan antara partisipasi aksi dengan akses terhadap bantuan.
Kritik Terhadap Pemko Langsa
-
Pelanggaran Hak Konstitusional: Koalisi menilai larangan aksi unjuk rasa bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
-
Penyalahgunaan Wewenang: Alfian menyebut bahwa penggunaan bantuan sebagai alat tekan merupakan bentuk intimidasi yang tidak bisa dibenarkan, terutama dalam situasi pascabencana di mana warga berada dalam kondisi rentan.
-
Gagal Melindungi Hak Warga: Koalisi menilai Pemko Langsa gagal menjalankan peran sebagai pelindung hak warga. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog yang transparan dan akuntabel, terutama terkait polemik pendataan serta distribusi bantuan.
-
Prosedur Hukum Dipenuhi: Koalisi menegaskan bahwa rencana aksi warga telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak ada dasar bagi pemerintah untuk membatasi, apalagi melarang aksi tersebut.
Dampak dan Urgensi
-
Kondisi Rentan Warga: Dalam situasi pascabencana, warga sangat bergantung pada bantuan pemerintah. Segala bentuk ancaman administratif tetap merupakan tekanan nyata, meski tidak bersifat fisik.
-
Kebutuhan Dialog Transparan: Koalisi mendesak Pemko Langsa untuk membuka ruang dialog yang transparan dan akuntabel terkait distribusi bantuan dan keresahan warga.
-
Prinsip Demokrasi: Dalam negara demokratis, kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menekan, melainkan untuk melayani. Koalisi menegaskan pentingnya menghormati hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.