News
Konflik Lahan Kuala Kepeung: 130 Keluarga Subulussalam Belum Bisa Pulang
5 jam yang lalu
Konflik lahan di Kuala Kepeung, Kecamatan Rundeng, Subulussalam, kembali mencuat. Ratusan kepala keluarga dari Kampong Kuala Kepeung masih belum bisa kembali ke kampung asalnya sejak 2003 akibat konflik lahan dengan PT ASN. Konflik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan belum menemukan penyelesaian yang adil.
Warga menuntut Pemko Subulussalam untuk segera menyelesaikan konflik ini. Mereka mengklaim bahwa lebih dari 500 hektare wilayah mereka telah menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Konflik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dampak Konflik
- 130 kepala keluarga masih mengungsi di Kampung Harapan sejak 2003.
- Warga kehilangan akses terhadap sumber ekonomi dan ruang hidup.
- Konflik berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat atas tanah.
- Ancaman terhadap stabilitas sosial dan kemiskinan struktural.
Tuntutan Warga
- Evaluasi dan peninjauan ulang HGU perusahaan di wilayah Kuala Kepeung.
- Pengembalian tanah masyarakat dan pemulihan hak-hak warga terdampak.
- Relokasi yang layak dan bermartabat bagi warga yang masih mengungsi.
- Penghentian praktik dugaan kriminalisasi dan tekanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Warga berharap Pemko Subulussalam dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini. Tanpa penyelesaian yang adil, konflik ini akan terus menjadi bom waktu sosial yang mengancam stabilitas wilayah.
