Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemuda Aceh Selatan Kritisi Pembatasan JKA, Nilai Langgar Qanun Kesehatan

2 jam yang lalu

Pemuda dari Gampong Buloh Seuma, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, mengkritik kebijakan pembatasan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026. Lahmuddin, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Lahmuddin menekankan bahwa seluruh masyarakat Aceh yang memiliki KTP wajib mendapatkan layanan JKA sesuai dengan qanun kesehatan. Ia khawatir pembatasan ini akan memaksa masyarakat berobat ke dukun karena biaya yang tidak terjangkau.

Kritik Terhadap Kebijakan JKA

  • Lahmuddin menilai Pergub tidak boleh bertentangan dengan qanun yang menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.
  • Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran JKA.
  • Lahmuddin juga menyoroti peran Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, yang seharusnya menyampaikan informasi secara utuh kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

Dampak Pembatasan JKA

  • Potensi dampak serius bagi masyarakat yang bergantung pada JKA sebagai jaring pengaman kesehatan.
  • Kebijakan pembatasan dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai kekhususan Aceh.
  • Lahmuddin menegaskan bahwa kebijakan strategis seperti JKA tidak boleh lahir dari informasi yang parsial.
Pemuda Aceh Selatan Kritisi Pembatasan JKA, Nilai Langgar Qanun Kesehatan