Pada 18 Mei 2026, Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut datang setelah seruan dari mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat sipil yang menilai peraturan membatasi akses layanan kesehatan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial di Aceh.
Wahyu Ramadana, Koordinator Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK), menegaskan bahwa pencabutan merupakan hasil tekanan publik yang konsisten selama beberapa pekan terakhir, termasuk aksi demonstrasi yang melibatkan kampus dan organisasi sipil. Ia menambahkan bahwa media Aceh telah memperlihatkan peran aktif dalam menyuarakan berbagai pihak dan menjaga transparansi.
Dampak dan Pelajaran dari Pencabutan Pergub JKA
- Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dirasa membatasi hak masyarakat terhadap layanan kesehatan dan kurang sesuai dengan nilai keadilan sosial di Aceh.
- Demonstrasi mahasiswa dan akademisi berlangsung selama beberapa pekan terakhir, menuntut pencabutan peraturan tersebut.
- Wahyu Ramadana menyatakan pencabutan sebagai bukti bahwa suara rakyat masih mampu mempengaruhi proses kebijakan publik di Aceh.
- Media Aceh mendapat apresiasi atas penyaluran informasi konsisten yang memperkuat kontrol sosial dan transparansi selama polemik JKA.
- Kritik terkait proses pembuatan Pergub yang kurang melibatkan partisipasi publik menunjukkan perluasan dialog terbuka sejak awal pembuatan regulasi.
- Keputusan ini diharapkan menjadi landasan untuk pembentukan kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.