Kembalikesehatan

Warga Aceh Menyekam Pencabutan Pergub JKA, Jamin Kesehatan Terjaga

Penulis

ajnn.net

Tanggal

18 Mei 2026

Warga Aceh Menyekam Pencabutan Pergub JKA, Jamin Kesehatan Terjaga

Pada 18 Mei 2026, Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut datang setelah seruan dari mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat sipil yang menilai peraturan membatasi akses layanan kesehatan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial di Aceh.

Wahyu Ramadana, Koordinator Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK), menegaskan bahwa pencabutan merupakan hasil tekanan publik yang konsisten selama beberapa pekan terakhir, termasuk aksi demonstrasi yang melibatkan kampus dan organisasi sipil. Ia menambahkan bahwa media Aceh telah memperlihatkan peran aktif dalam menyuarakan berbagai pihak dan menjaga transparansi.

Dampak dan Pelajaran dari Pencabutan Pergub JKA

  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dirasa membatasi hak masyarakat terhadap layanan kesehatan dan kurang sesuai dengan nilai keadilan sosial di Aceh.
  • Demonstrasi mahasiswa dan akademisi berlangsung selama beberapa pekan terakhir, menuntut pencabutan peraturan tersebut.
  • Wahyu Ramadana menyatakan pencabutan sebagai bukti bahwa suara rakyat masih mampu mempengaruhi proses kebijakan publik di Aceh.
  • Media Aceh mendapat apresiasi atas penyaluran informasi konsisten yang memperkuat kontrol sosial dan transparansi selama polemik JKA.
  • Kritik terkait proses pembuatan Pergub yang kurang melibatkan partisipasi publik menunjukkan perluasan dialog terbuka sejak awal pembuatan regulasi.
  • Keputusan ini diharapkan menjadi landasan untuk pembentukan kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.