Maraknya pencurian dan pengrusakan aset publik di Kota Lhokseumawe mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA). Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku.
Wakil Ketua YLBH CaKRA, Romi Juanda, menyatakan bahwa tren pencurian dan perusakan aset publik dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Aset yang menjadi sasaran termasuk pagar Taman Riyadhah, ornamen tulisan “Lhokseumawe” di Lapangan Hiraq, tanaman bonsai, kabel lampu di kawasan taman Selamat Datang, kabel median jalan di depan Islamic Center, hingga pintu air di waduk.
Dampak dan Desakan
- Peningkatan Kasus: Romi Juanda memantau adanya tren peningkatan pengrusakan dan pencurian aset pemerintah, yang tidak bisa dibiarkan.
- Kejahatan Terhadap Kepentingan Publik: Aset yang dirusak dan dicuri merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara dari pajak masyarakat.
- Desakan Penegakan Hukum: YLBH CaKRA mendesak kepolisian untuk memburu pelaku hingga ke tingkat penadah dan meningkatkan patroli di titik rawan.
- Peringatan untuk Pemerintah: Pemerintah Kota Lhokseumawe diingatkan untuk tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga serius dalam menjaga aset yang telah dibangun.
Langkah Konkrit yang Dibutuhkan
- Peningkatan Pengamanan: CCTV di area publik harus berfungsi dan pengamanan aset harus diperkuat.
- Penyelidikan Menyeluruh: Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan yang ada.
YLBH CaKRA menekankan pentingnya langkah konkret dari aparat dan pemerintah kota untuk mencegah semakin meluasnya aksi pencurian dan pengrusakan aset publik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.