Kembalikesehatan

Warga Abdya Merasa Hak Kesehatan Kembali Setelah Cabut Pergub JKA

Penulis

serambinews.com

Tanggal

18 Mei 2026

Warga Abdya Merasa Hak Kesehatan Kembali Setelah Cabut Pergub JKA

Percabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi menghapus aturan yang sempat membatasi akses layanan kesehatan gratis bagi warga Aceh. Keputusan ini otrzymał dukungan dari Roni Guswandi, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya mengembalikan hak dasar masyarakat dalam bidang kesehatan.

Implikasi bagi Layanan Kesehatan di Aceh Barat Daya

  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mencadangkan pembatasan kriteria penerima manfaat JKA telah dicabut sepenuhnya.
  • Warga kurang mampu di Aceh Barat Daya sekarang dapat mengakses layanan di puskesmas dan rumah sakit tanpa birokrasi yang rumit.
  • RSUD Teungku Peukan dan fasilitas kesehatan lain diharapkan memberikan layanan gratis sesuai dengan prinsip inklusif dan adil.
  • DPRK Abdya akan melakukan pengawasan ketat mulai dari tingkat puskesmas hingga RSUD untuk mencegah penolakan pasien dengan alasan teknis.
  • Pemerintah daerah berharap sistem JKA yang kembali bersifat mudah, inklusif, dan berkeadilan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh secara berkelanjutan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.