Kembalikesehatan

: Warga Bireuen tenang setelah pencabutan JKA, layanan RSUD tetap normal

Penulis

serambinews.com

Tanggal

20 Mei 2026

: Warga Bireuen tenang setelah pencabutan JKA, layanan RSUD tetap normal

Lead Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh resmi dicabut oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Selasa, 19 Mei 2026. Keputusan ini menghapus batasan penerima manfaat berdasarkan desil ekonomi 1-10 yang sebelumnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Minar Mushari, SpS menegaskan bahwa rumah sakit akan tetap memberikan layanan kepada pasien selama kartu BPJS aktif. Ia menambahkan bahwa pengelolaan kartu BPJS yang belum aktif menjadi kewenangan BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh.

Dampak bagi Masyarakat Bireuen dan Sekitarnya

  • 19 Mei 2026 merupakan tanggal pencabutan Pergub JKA No 2/2026.
  • Sebelumnya, JKA hanya memberikan manfaat untuk warga dengan desil ekonomi 1-10, sebuah ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi nyata.
  • Pencabutan mengembalikan jaminan kesehatan yang dibiayai dari APBN melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • RSUD dr Fauziah Bireuen menjamin layanan pasien dengan BPJS aktif tetap seperti biasa, tanpa diskriminasi.
  • Masih terdapat warga cuyo kartu BPJS tidak aktif; penanganan diserahkan kepada BPJS dan Pemerintah Aceh.
  • Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan rasa tenang masyarakat dan menghilangkan hambatan administratif dalam mengakses layanan kesehatan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.