Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dicabut, sehingga masyarakat Aceh Timur kembali bisa mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan publik tanpa pembatasan desil. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, pada Kamis (21/5/2026).
Untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali pesertanya, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Aceh berbarcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Aceh. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui tiga jalur utama: pertama menggunakan Aplikasi Edabu Pemda di faskes, kedua melaporkan kendala ke BPJS Kesehatan, dan ketiga langsung melalui kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS di Aceh.
Prosedur Pendaftaran dan Akses Layanan
- Syarat: Kartu Keluarga (KK) Aceh berbarcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Aceh.
- Jalur pertama: Menggunakan Aplikasi Edabu Pemda di faskes sebagai prioritas utama, dengan pengunggahan bukti melalui tautan yang disediakan.
- Jalur kedua: Jika terjadi kendala atau kegagalan dalam Edabu, faskes melaporkan dan mengisi formulir khusus yang disediakan BPJS Kesehatan.
- Jalur ketiga: Pendaftaran langsung melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, baik tatap muka maupun non-tatap muka, di Kantor Cabang (KC) atau Kantor Kabupaten/Kota (KK) BPJS di Aceh.
- Manfaat: Layanan kesehatan gratis kembali berlaku untuk seluruh warga Aceh yang memenuhi syarat KK dan KTP, menghilangkan beban biaya dan khawatir atas pembatasan desil.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.