Kembalikesehatan

: Warga Aceh Timur Lega Berobat Gratis Setelah Pergub JKA Dicabut

Penulis

serambinews.com

Tanggal

21 Mei 2026

: Warga Aceh Timur Lega Berobat Gratis Setelah Pergub JKA Dicabut

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dicabut, sehingga masyarakat Aceh Timur kembali bisa mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan publik tanpa pembatasan desil. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, pada Kamis (21/5/2026).

Untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali pesertanya, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Aceh berbarcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Aceh. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui tiga jalur utama: pertama menggunakan Aplikasi Edabu Pemda di faskes, kedua melaporkan kendala ke BPJS Kesehatan, dan ketiga langsung melalui kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS di Aceh.

Prosedur Pendaftaran dan Akses Layanan

  • Syarat: Kartu Keluarga (KK) Aceh berbarcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Aceh.
  • Jalur pertama: Menggunakan Aplikasi Edabu Pemda di faskes sebagai prioritas utama, dengan pengunggahan bukti melalui tautan yang disediakan.
  • Jalur kedua: Jika terjadi kendala atau kegagalan dalam Edabu, faskes melaporkan dan mengisi formulir khusus yang disediakan BPJS Kesehatan.
  • Jalur ketiga: Pendaftaran langsung melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, baik tatap muka maupun non-tatap muka, di Kantor Cabang (KC) atau Kantor Kabupaten/Kota (KK) BPJS di Aceh.
  • Manfaat: Layanan kesehatan gratis kembali berlaku untuk seluruh warga Aceh yang memenuhi syarat KK dan KTP, menghilangkan beban biaya dan khawatir atas pembatasan desil.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.