Kembalikriminal

Khawatir Polres Langsa amankan 3 kg sabu-sabu, tangkap dua kurir

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

20 Mei 2026

Khawatir Polres Langsa amankan 3 kg sabu-sabu, tangkap dua kurir

Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat tiga kilogram dan menahan dua pelaku di Gampong Birem Puntong, Langsa Baro, pada Minggu 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, penangkapan ini merupakan upaya mendukung pemberantasan narkotika nasional dan dianggap dapat melindungi ribuan warga dari bahaya penyalahgunaan sabu-sabu.

Detail Penangkapan dan Bukti yang Diamankan

  • Dua pelaku berinisial K (30 tahun) dan S (40 tahun) asal Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
  • Tiga kilogram sabu-sabu dalam plastik hitam berhasil diamankan, bersama dua telepon genggam, sepeda motor tanpa plat, dan uang tunai Rp460.000.
  • Pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan transaksi narkotika antarprovinsi, dengan rencana mengirim barang dari Kota Langsa ke Medan, Sumatera Utara.
  • Kasus ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
  • Menurut estimasi, satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh delapan orang, sehingga penyitaan tiga kilogram berpotensi melindungi sekitar 24.448 jiwa dari risiko penyalahgunaan.
  • Kedua tersangka dijaksa sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP,Ancaman hukuman penjara antara enam tahun hingga seumur hidup.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.