Kembalikriminal

Polres Langsa Raih Penyitaan Sabu 3,056 Kg, Tegakkan Nol Toleransi

Penulis

serambinews.com

Tanggal

20 Mei 2026

Polres Langsa Raih Penyitaan Sabu 3,056 Kg, Tegakkan Nol Toleransi

Polres Langsa berhasil menyita sabu-sabu seberat 3.056 kilogram dalam operasi pengungsian peredaran narkotika antarprovinsi. Dua tersangka, Kamaruddin (30) dan Salahuddin (40), warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, ditangkap di Kota Langsa pada Minggu, 17 Mei 2026.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika di Aceh, wilayah yang menerapkan politik nol toleransi terhadap penggunaan dan perdagangan sabu sesuai dengan syariat Islam dan peraturan daerah. Barang bukti selain sabu termasuk dua ponsel, sepeda motor tanpa plat, dan uang tunai sebesar Rp460.000.

Detail Penangkapan dan Bukti

  • 3.056 kg sabu-sabu ditemukan dalam tiga bungkus teh China berisi plastik bening.
  • Dua ponsel merek ZTE (hitam) dan Realme (biru) disita sebagai alat komunikasi tersangka.
  • Sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi juga dijadikan bukti.
  • Uang tunai Rp460.000 ditemukan dalam possesi tersangka.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan UU Penyesuaian Pidana 2026.
  • Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.