News
Polres Lhokseumawe dan Akademisi Bedah Implementasi KUHP-KUHAP Baru
5 jam yang lalu
Polres Lhokseumawe menggandeng dosen hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) dan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Aceh untuk membedah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada 2 April 2026 ini dihadiri oleh Kapolres Lhokseumawe, Dr Ahzan, dan sejumlah akademisi, termasuk Ketua DIHPA Aceh, Dr Yusrizal Hasbi. Diskusi ini menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dan harmonisasi antara KUHP dan KUHAP.
Poin-Poin Penting
- Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap praktik penegakan hukum.
- Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu aspek utama yang harus dipahami dan diterapkan secara tepat.
- Harmonisasi antara KUHP dan KUHAP sangat penting untuk menghindari ketidakpastian hukum dan kendala teknis dalam proses penyidikan hingga penuntutan.
- Kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum dianggap sebagai jembatan antara teori dan praktik dalam implementasi aturan baru.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan akademisi dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, serta memastikan penegakan hukum yang lebih adil, modern, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
