Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap Faisal Amsco, warga Kota Langsa, Aceh, oleh sejumlah preman bayaran di Ruang RPK PPA Polda Metro Jaya, Jakarta. Kejadian ini dinilai ironis karena terjadi di kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat aman.
PPTIM mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap semua pelaku serta aktor intelektualnya. Mereka menilai penganiayaan tersebut sebagai bentuk teror premanisme yang harus ditindak secara hukum.
Desakan Penuntasan Kasus
- PPTIM mendesak Kapolri turun tangan untuk menuntaskan kasus ini, jika tidak, masyarakat Aceh akan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo.
- Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, menilai kejadian ini sebagai kecolongan besar bagi pihak kepolisian dan meminta semua pelaku segera ditangkap.
- Sekretaris Badan Bantuan Advokasi Anggota PPTIM, M Basyir, menegaskan langkah tegas diperlukan untuk mencegah potensi konflik sosial dan menjaga situasi tetap kondusif.
Upaya Hukum dan Transparansi
- PPTIM menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan adil.
- Mereka meminta Kapolda turun tangan dengan mengerahkan pasukan untuk menangkap semua pelaku penganiayaan dan yang menyuruh melakukan pengeroyokan.
- Harapan PPTIM adalah Polda Metro Jaya serius menangani kasus ini dan melakukan upaya-upaya hukum untuk memastikan kasus ini berjalan transparan dan adil.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.