Kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengirim 768 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke Aceh Tamiang untuk mempercepat pemulihan pascabencana menuai pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini diapresiasi sebagai respons cepat pemerintah pusat. Namun, di sisi lain, muncul kritik bahwa masyarakat lokal belum diberdayakan secara optimal.
Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Humam Hamid, menilai kehadiran ratusan praja memang membantu percepatan pembersihan sisa lumpur di permukiman warga, drainase, serta fasilitas umum. Akan tetapi, ia menyoroti minimnya pelibatan masyarakat terdampak yang justru memiliki pengetahuan lokal dan kepentingan langsung dalam proses pemulihan.
Kritik dan Tantangan
-
Minimnya Pelibatan Masyarakat: Warga lokal yang paling terdampak justru tidak diberdayakan secara maksimal, sehingga peran mereka terlihat hanya sebagai penonton.
-
Biaya Logistik: Dana logistik pengerahan praja diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Prof Humam menyarankan dana tersebut dapat dimanfaatkan lebih efektif melalui skema padat karya atau cash for work.
-
Dampak Ekonomi: Dengan asumsi upah Rp150 ribu per hari, skema padat karya berpotensi memberdayakan ribuan warga, mulai dari 8.000 orang selama 10 hari hingga sekitar 2.600 orang selama 30 hari.
Solusi dan Harapan
-
Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah diharapkan proaktif menyerap aspirasi warga serta membangun sinergi dengan pemerintah pusat agar program pemulihan berjalan inklusif.
-
Pemulihan Holistik: Pendekatan pemulihan yang holistik menggabungkan rehabilitasi fisik, penguatan ekonomi, dan dukungan psiko-sosial dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya pulih, tetapi juga bangkit dengan ketahanan yang lebih kuat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.