Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Blangkejeren Resah, Pabrik Getah Pinus Abaikan Larangan Gubernur Aceh

14 jam yang lalu

PT Hopson Aceh Industri (HAI) di Blangkejeren, Gayo Lues, diduga melanggar perintah Gubernur Aceh untuk menghentikan operasi. Perusahaan pengolahan getah pinus ini dilaporkan masih beroperasi meski belum melengkapi perizinan lingkungan. Warga sekitar, seperti Anto dari Desa Pinang Rugup, mengeluhkan dampak asap dari dapur pembakaran yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Surat resmi Gubernur Aceh nomor 500.4/4734 tertanggal 25 April 2025 secara jelas meminta penghentian seluruh aktivitas pabrik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan seolah mengabaikan instruksi tersebut. Plang imbauan penghentian yang dipasang di area perusahaan pun tidak diindahkan.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

  • Asap dari dapur pembakaran menyelimuti permukiman, mengganggu kesehatan warga.
  • Aktivitas pabrik menimbulkan protes warga karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
  • Warga menuntut DLHK Aceh bertindak tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Penegakan Hukum dan Transparansi

  • Surat Gubernur Aceh yang meminta penghentian aktivitas pabrik diabaikan.
  • Masyarakat menuntut kepastian hukum yang jelas agar tidak terus-menerus dirugikan.
  • Publik menunggu langkah tegas DLHK Aceh untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Harapan Masyarakat

  • Warga berharap DLHK Aceh segera turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum.
  • Masyarakat menekankan pentingnya transparansi serta tindakan nyata agar tidak ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
  • Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan.
Warga Blangkejeren Resah, Pabrik Getah Pinus Abaikan Larangan Gubernur Aceh